Imbas Kebijakan Baru Soal Parkir Bayar Diawal di Kota Banjar, Jukir Berpotensi Terlilit Hutang

Budiana Martin
Imbas kebijakan baru soal parkir bayar diawal di Kota Banjar, jukir berpotensi terlilit hutang. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Kebijakan Dinas Peruhubungan (Dishub) Kota Banjar untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dengan mengharuskan petugas parkir bayar retribusi di awal dinilai bisa berimbas buruk.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjar, Agus Harianto. Menururnya kebijakan baru terkait hal tersebut terkesan tidak memihak kepada juru parkir (jukir), terlebih pada pendapatan mereka.

Dengan mengikuti aturan baru tersebut, Agus menilai para jukir di Kota Banjar bisa berpotensi meminjam uang kepada pihak-pihak penyedia seperti rentenir dan akhirnya mereka bisa terlilit hutang karena kesulitan membayar.

"Jujur saya prihatin mendengar kebijakan baru soal parkir ini terutama kepada juru parkirnya, karena mereka bisa saja meminjam uang untuk mematuhi aturan ini dan nantinya mereka jadi punya hutang," kata Agus, Sabtu (6/1/2024).

Menanggapi kebijakan baru ini, Agus mempertanyakan tentang dasar apa yang digunakan dinas perhubungan kepada juru parkir supaya bisa menerapkan aturan bayar retribusi parkir di awal untuk jangka waktu satu minggu kedepan.

Bahkan, jika alasannya untuk meningkatkan PAD, Agus menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak tepat dan dapat menimbulkan permasalahan baru.

"Analisis perhitungannya dari mana, perlu dipertanyakan. Menurut saya langkah dishub untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir dengan penerapan juru parkir setor satu minggu di awal bukanlah kebijakan yang tepat," kata dia.

Menurut Agus, seorang juru parkir jika ingin uang maka mereka harus bekerja dulu untuk mendapatkan uang dari konsumen yang parkir, itu pun rata-rata hasilnya hanya bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari saja.

Sedangkan ini, mereka harus bayar dulu untuk waktu seminggu, jika bayar di awal mereka baru bisa parkir dan mendapatkan uang dari konsumen.

"Bagus kalau mereka punya uang untuk bayar di awalnya, dan jika punya pun saya rasa mereka akan pinjam dulu, karena saya nilai rata-rata pendapatan juru parkir itu hanya cukup untuk kebutuhan hidup mereka di hari itu saja, jika mereka pinjam otomatis hasil parkir akan dicicil untuk bayar," kata Agus.

"Mending jika mereka pinjamnya ke orang baik tanpa bunga, jika ke rentenir dan berbunga gimana, yang ada mereka jadi terlilit hutang dan keluarga di rumahnya pun akan tidak dapat uang hasil kerja mereka, karena bayar hutangnya aja pasti sulit," kata dia menambahkan.

Agus menilai sebetulnya ada upaya lain yang harus benar-benar diperbaiki untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir di Kota Banjar, bukan sekedar kedisiplinan para juru parkir setor sesuai target yang ditentukan saja.

"Tetapi pengawasan serta transparansi sistem bagi hasil yang diterapkan," ujarnya.

Kemudian jika kebijakan ini disamakan dengan Yogyakarta, Agus menyebutkan bahwa kondisinya pun jelas berbeda.

"Kebijakan ini kan diadopsi hasil dari studi banding di Jogja, ya tidak bisa disamakan, jelas berbeda kondisi Banjar dengan Yogyakarta. Jadi di Banjar itu Jika ingin menaikan PAD di sektor ini, cukup memperketat pengawasan dan penerapan sistem bagi hasil yang transparan," tutupnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network