BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Kebijakan Dinas Peruhubungan (Dishub) Kota Banjar untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dengan mengharuskan petugas parkir bayar retribusi di awal dinilai bisa berimbas buruk.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjar, Agus Harianto. Menururnya kebijakan baru terkait hal tersebut terkesan tidak memihak kepada juru parkir (jukir), terlebih pada pendapatan mereka.
Dengan mengikuti aturan baru tersebut, Agus menilai para jukir di Kota Banjar bisa berpotensi meminjam uang kepada pihak-pihak penyedia seperti rentenir dan akhirnya mereka bisa terlilit hutang karena kesulitan membayar.
"Jujur saya prihatin mendengar kebijakan baru soal parkir ini terutama kepada juru parkirnya, karena mereka bisa saja meminjam uang untuk mematuhi aturan ini dan nantinya mereka jadi punya hutang," kata Agus, Sabtu (6/1/2024).
Menanggapi kebijakan baru ini, Agus mempertanyakan tentang dasar apa yang digunakan dinas perhubungan kepada juru parkir supaya bisa menerapkan aturan bayar retribusi parkir di awal untuk jangka waktu satu minggu kedepan.
Bahkan, jika alasannya untuk meningkatkan PAD, Agus menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak tepat dan dapat menimbulkan permasalahan baru.
"Analisis perhitungannya dari mana, perlu dipertanyakan. Menurut saya langkah dishub untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir dengan penerapan juru parkir setor satu minggu di awal bukanlah kebijakan yang tepat," kata dia.
Menurut Agus, seorang juru parkir jika ingin uang maka mereka harus bekerja dulu untuk mendapatkan uang dari konsumen yang parkir, itu pun rata-rata hasilnya hanya bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari saja.
Sedangkan ini, mereka harus bayar dulu untuk waktu seminggu, jika bayar di awal mereka baru bisa parkir dan mendapatkan uang dari konsumen.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait