Juru Parkir di Kota Banjar Keluhkan Kebijakan Parkir Bayar Diawal

Budiana Martin
Juru parkir di Kota Banjar keluhkan kebijakan parkir bayar diawal. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Sejumlah juru parkir mengeluhkan kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat yang mengharuskan mereka stor atau bayar diawal dulu setiap minggunya.

"Iya jadi kita setiap juru parkir itu harus bayar diawal dulu untuk melunasi setoran seminggu kedepan," kata salah seorang Juru Parkir di Kota Banjar, Edwar saat ditemui iNewsCiamisRaya.id dilapak parkirnya, Selasa (2/1/2024).

Edwar menilai bahwa aturan ini membuat ribet para juru parkir karena situasi pendapatannya di lapangan itu tidak bisa dihitung dengan nalar matematika.

"Kita kan kadang ramai kadang sepi, terus bagaimana kalau kita tidak ada untuk bayar di awalnya, jadi ribetkan," kata dia.

Apalagi beberapa bulan lalu itu, Dishub Kota Banjar telah menerapkan kebijakan tentang elektronik parkir dan sekarang diubah kembali.

"Makin tambah pusing, apalagi sekarang-sekarang kondisi lapak parkir saya sepi, kebijakannya harus seperti ini," ucapnya.

"Tadi saja saya dipanggil ke kantor dishub untuk bayar, tapi ya mau gimana saya ga ada uang," kata dia menambahkan.

Ditambahkan Tokoh Pemuda di Jalan Raden Hamara Effendi, Iwan mengaku kebijakan parkir bayar di awal itu bukan solusi yang tepat bagi juru parkir.

Hal itu justru akan lebih mempersulit mereka karena pendapatan parkir itu rata-rata didapat mereka untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Jadi kalau mereka harus bayar di awal, mereka bayarnya dari mana, masa harus meminjam dulu ke orang batak, kan kasian mereka nantinya," kata Iwan.

Menanggapi hal demikian, Iwan berharap agar Pemerintah Kota Banjar bisa mempertimbangkan ulang mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan ke masyarakat kecil seperti juru parkir.

"Harus dipertimbangkan dulu, jangan sampai kebijakan pemerintah itu justru menyengsarakan rakyat kecil," tuturnya.

Kebijakan Diterapkan untuk Mengatasi Kebocoran Retribusi Parkir

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno mengatakan mengeluarkan kebijakan tersebut dengan tujuan untuk meminimalisir kebocoran retribusi parkir.

Selain itu, Asep juga mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kecurangan-kecurangan petugas dinas perhubungan di bagian lapangannya.

"Jadi jika kebijakam ini diterapkan tidak akan lagi petugas (dishub) yang masih main mata," kata Asep saat dihubungi iNewsCiamisRaya.id.

Meski demikian, sebetulnya Dishub Kota Banjar menerapkan kebijakan ini dengan memberikan keleluasaan kepada juru parkir untuk mengikuti atau tidak terkait kebijakan MOu parkir bayar diawal.

"Kalau yang mau ikut kebijakan ini silahkan, yang tidak mau juga tidak apa-apa," kata dia.

Dalam hal ini, Asep juga mengatakan bahwa tahun 2024 Dinas Perhubungan Kota Banjar menargetkan PAD Parkir naik dari Rp800 juta menjadi Rp1 miliar.

Sehingga untuk mencapai target tersebut pihaknya harus mengoptimalkan penarikan retribusi parkir di Kota Banjar.

"Nah untuk itu kita tidak menaikan retribusi juri parkir agar target kita tercapai, tapi kita optimalkan penarikan retribusi di lapangannya," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan ini diadopsi dari hasil studi banding Dinas Perhubungan Kota Banjar di Pemerintah Yogyakarta. Namun, sejumlah juru parkir di Kota Banjar menolak terkait kebijakan ini.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network