Catat! Beli LPG 3 Kg di Kota Banjar Wajib Pakai KTP dan KK Mulai 1 Januari 2024

Budiana Martin
Beli LPG 3 Kg di Kota Banjar wajib pakai KTP dan KK mulai 1 Januari 2024. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Masyarakat wajib membawa KTP dan KK jika akan beli LPG 3 Kg mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Nantinya, yang bisa dapatkan LPG 3 Kg hanya mereka yang sudah terdata di pangkalan resmi Pertamina.

Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon IV Bandung, Azam Akbar Hawariy mengimbau warga yang belum terdaftar agar segera mendaftar mendaftar sebelum beli LPG 3 Kg.

Azam menjelaskan untuk mendaftar warga hanya cukup menunjukan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.

Kebijakan ini sebetulnya telah diberlakukan sejak Maret 2023 lalu dan ditargetkan pada Desember sekarang targetan bisa tercapai 100 persen.

"Desember ini kami ditargetkan sesuai arahan Dirjen Migas harus mencapai 100 persen semua tabung yang terjual sampai ke konsumen itu sudah tercatat," katanya, Jumat (22/12/2023).

Kebijakan warga yang akan membeli LPG 3 Kg harus terdata di pangkalan resmi itu berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.

"Nanti di pangkalan akan mengecek apakah pembeli ini berhak atau tidak karena belum terdaftar. Jika belum terdata maka akan didaftarkan dulu ke pangkalan," kata dia.

Sememtara itu Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur, H Sigit Wahyu Nandika  mengatakan saat ini di wilayahnya sudah mencapai 90 persen.

Jumlah pangkalan sebagai penyalur resmi gas LPG 3 Kg di Kota Banjar itu ada sebanyak 153 pangkalan.

"Sekarang sudah 90 persen. Artinya dalam kurun waktu 9 hari lagi target 10 persen harus tercapai agar mencapai 100 persen di Bulan Januari 2024," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network