Pj Wali Kota Banjar Pastikan Surat Edaran Wajib Pakai Masker Mulai 15 Desember 2023 HOAKS

Budiana Martin
Pj Wali Kota Banjar pastikan surat edaran wajib pakai masker mulai 15 Desember 2023 HOAKS. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Beredar informasi terkait aturan wajib memakai masker yang akan diberlakukan pada 15 Desember 2023.

Informasi tersebut dikabarkan bersumber dari surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Surat edaran terkait hal tersebut tersebar di akun Facebook, berikut narasi yang diunggah salah satu akun pada Senin (18/12/2023).

Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 berdasarkan surat edaran kementerian kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/1041/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Pemakaian masker akan diwajibkan di tempat-tempat umum tertutup seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network