249.797 Wajib Pajak di Ciamis Nunggak PBB, Nilainya Capai Rp17,5 Miliar

Andri M Dani
249.797 wajib pajak di Ciamis nunggak PBB, nilainya capai Rp17,5 miliar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

Bagi penunggak pajak PBB tersebut menurut Angga tidak akan dikenai sanksi denda bila pembayarannya dilakukan secara digital lewat aplikasi QRIS.

“Tapi kalau lewat layanan bank manual (teler) tetap ada sanksi denda. Kalau lewat aplikasi digital QRIS, tunggakan PBBnya dibebani sanksi denda,” jelas Angga.

Dan bagi wajib pajak yang sudah membayar PBB katanya bisa mengeceknya lewat aplikasi “Si Jago”. Data digital di aplikasi “Si Jago” tersebut selalu diupdate.

Untuk tahun kalender 2023 ini, Bapenda Ciamis telah menerbitkan sebanyak 1.360.000 SPPT objek pajak PBB. Dengan total tagihan PBB mencapai Rp23,5 milyar. Sampai tanggal 30 November sudah terealisasi mencapai Rp22 miliar lebih. 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network