Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina menjelaskan kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku akan menjalani proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pelaku ini sempat melarikan diri ke Tanah Darat. Jadi anak ini kami tangani sesuai dengan sistem peradilan anak," ucap Yanti, Jumat (24/11/2023).
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Kecanduan Game Online, Bocah 13 Tahun Curi Uang Rp15 Juta di Rumah Makan"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait