JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Firli saat masih menjabat ketua KPK, Firli Bahuri ternyata juragan tanah di Bekasi.
Harta Kekayaan Firli Bahuri
Firli Bahuri, sebagai pejabat negara, telah melaporkan harta kekayaannya dan berdasarkan LHKPN terbaru, jumlah harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633 atau Rp22,8 miliar.
Harta kekayaan Firli tersebut mencakup tanah bangunan senilai Rp10.443.500.000 atau Rp10,4 miliar.
Tercatat, dia memiliki 8 bidang tanah dan bangunan, dengan empat di antaranya terletak di Bekasi dan sisanya di Kota Bandar Lampung.
Nilai total dari 4 tanah dan bangunan milik Firli di Bekasi cukup fantastis yakni mencapai Rp8.793.500.000 atau Rp8,7 miliar.
Firli juga memiliki sejumlah aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1.753.400.000 yang terdiri dari satu unit motor Vario tahun 2007 senilai Rp2,5 juta. Kemudian satu unit motor Yamaha N Max tahun 2016 senilai Rp15 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer tahun 2019 senilai Rp292 juta, satu unit mobil Toyota Camry tahun 2021 senilai Rp593 juta, dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 seharga Rp850 juta.
Selain itu, Firli juga tercatat memiliki aset lainnya berupa kas setara kas senilai Rp10.667.865.633 atau Rp10,6 miliar. Firli tercatat tidak memiliki utang, jika di total, harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633 atau Rp22,8 miliar.
LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Firli melaporkan LHKPN saat menjabat Ketua KPK.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait