JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Fakta-fakta kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik (Praka RM) menarik untuk dibahas. Kejadian nahas dialami seorang pria bernama Imam Masykur (25), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh.
Baru setahun merantau di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Imam Masykur mengalami penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres, Praka RM hingga korban meregang nyawa.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini fakta-fakta kasus oknum Paspampres yang diduga menculik dan menganiaya warga Aceh hingga tewas.
1. Minta uang tebusan Rp50 juta
Penculikan yang terjadi pada 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang dialami oleh Imam Masykur seorang pedagang kosmetik memang sangat mengkhawatirkan.
Menurut Said Sulaiman, kerabat korban, pelaku penculikan terdiri dari tiga orang. Selain itu, korban (IM) juga menghubungi Said Sulaiman melalui telepon dan mengaku mengalami penganiayaan.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengirimkan video penganiayaan kepada keluarga korban melalui akun Instagram @ahmadsahroni88. Pelaku bahkan menelpon keluarga korban dan menuntut uang tebusan sebesar Rp50 juta agar korban tidak dibunuh.
Sayangnya, beberapa hari setelah telepon tersebut, Imam Masykur dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (24/8/2023). Said Sulaiman menggambarkan kondisi jenazah korban sudah terlihat bengkak dan sadis.
2. Terduga pelaku adalah oknum Paspampres
Pelaku penculikan Imam Masykur diduga melibatkan seorang anggota Paspampres berinisial Praka RM, yang tercatat sebagai anggota anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres serta dua orang lainnya. Pihak Pomdam Jaya/Jayakarta telah menghubungi keluarga korban setelah korban dikirimkan kembali ke tempat asalnya pada Sabtu (26/8/2023).
3. Korban dianiaya
Danpaspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay telah membenarkan adanya kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan oleh anak buahnya.
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (27/8/2023).
Sebagai Jenderal Kopassus Bintang Dua, Rafael menegaskan bahwa jika terbukti anggota Paspampres, dalam hal ini Praka RM, benar-benar melakukan tindak pidana tersebut, maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Keluarga korban minta hukuman maksimal
Tidak ada yang ingin melihat salah satu anggota keluarganya menjadi korban kejahatan yang tragis seperti yang dialami oleh Imam Masykur yang menjadi korban penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan yang dilakukan oleh Praka RM dan dua rekannya.
Keluarga korban dengan tegas menyatakan bahwa mereka ingin kasus ini dituntaskan dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal.
"Kami mau untuk kasus ini dituntaskan karena ini menyangkut nyawa, begitu juga dengan pelaku-pelaku setimpal dengan perbuatannya," ujar sepupu korban, Said Sulaiman saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
5. Motif Penculikan
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebutkan, oknum Paspampres menculik dan memeras korban lantaran Imam Masykur diduga menjual obat ilegal.
"Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan dilakukan pemerasan itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," ujar Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie, saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Demikian fakta-fakta kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres.
Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul "4 Fakta Kasus Pembunuhan Oknum Paspampres, Culik dan Minta Tebusan Rp50 Juta"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait