Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim

Fahmi Firdaus/Eni Pepin Lusiani
Teddy Minahasa. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Hakim meringankan vonis Teddy Minahasa dari hukuman mati menjadi seumur hidup menarik untuk dibahas.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra pada Selasa (9/5/2023), diketahui divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika.

Sejumlah pertimbangan diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, hingga Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Beberapa pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa adalah karena Teddy belum pernah dihukum,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Teddy juga telah lama mengabdi ke institusi Polri dengan banyak mendapatkan penghargan.

“Selain itu terdakwa juga telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network