CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Usai cuti lebaran 2023, ratusan warga berdatangan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis untuk mengurus dokumen kependudukan. Hal tersebut tentu menjadi peningkatan pemohon dokumen kependudukan dibandingkan pada hari biasanya.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Ade Ruhiyat mengatakan, pasca libur lebaran setiap harinya Disdukcapil mencatat rata-rata 500 pemohon dokumen kependudukan yang datang ke Disdukcapil Ciamis maupun di setiap Kecamatan.
"Alhamdulillah pasca libur lebaran ini kesadaran warga untuk memohon adminduk sangat meningkat terutama bagi pemohon pemula yang baru menginjak usia 17 tahun. Dikarenakan mereka masih libur sekolah, mereka memanfaatkan libur ini dengan mengurus adminduk," kata Ade Ruhiyat, Jumat (28/4/2023).
Untuk mengantisipasi membludaknya warga yang datang untuk mengurus adminduk, Disdukcapil Kabupaten Ciamis melayani masyarakat dengan menggunakan lantai 2 untuk perekaman KTP Pemula.
"Biasanya kita hanya melayani menggunakan perekaman di lantai 1 saja, dikarenakan antusias warga sangat tinggi kami antisipasi dengan menggunakan perekaman di lantai 2 juga, sehingga warga yang datang kesini dapat terlayani dengan baik," ujarnya.
Ade menuturkan, Disdukcapil saat ini sudah memiliki mesin percetakan di 11 Kecamatan. Hal tersebut sebagai salah satu upaya Disdukcapil mempercepat proses percetakan adminduk.
"Alhamdulillah dengan adanya respon baik dari Pemerintah Daerah maupun Pusat, dari 27 Kecamatan 11 Diantaranya sudah memiliki alat cetak. Sehingga sebagian warga bisa mencetak di Kecamatan yang sudah memiliki alat cetak dan tidak harus datang ke Disdukcapil," tuturnya.
Ade menegaskan, setiap penanganan adminduk, warga tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Hanya saja setiap warga harus memiliki dan berkeinginan datang ke Disdukcapil atau ke Kecamatan yang telah menyediakan alat cetak.
"Perlu saya sampaikan, bahwa semua proses adminduk ini gratis. Hanya yang bersangkutan harus mengurus sendiri dan tidak boleh dititipkan kepada siapapun guna menghindari hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
Ade menambahkan, setiap warga Negara Indonesia maupun Asing yang memiliki izin tinggal tetap diwajibkan untuk memiliki identitas kependudukan. Maka dari itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga untuk mendaftarkan identitas kependudukan.
"Kami himbau bagi para pemohon sebelum mengurus adminduk untuk dicek kembali persyaratannya. Disdukcapil Ciamis siap melayani warga yang akan memohon adminduk," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait