Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besaran Ongkos per Embarkasi

Widya Michella/Eni Pepin Lusiani
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besaran Ongkos per Embarkasi. Foto: MNC Media

KEDELAPAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan haji;

b. biaya hidup (living cost); dan

c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

KESEMBILAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan;

b. akomodasi;

c. konsumsi;

d. transportasi;

e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

f. pelindungan;

g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

h. pelayanan keimigrasian;

i. premi asuransi dan perlindungan lainnya;

j. dokumen perjalanan;

k. biaya hidup (living cost);

l. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;

m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan

n. pengelolaan BPIH

KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.

KESEBELAS: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

KEDUA BELAS: Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.

KETIGA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

KEEMPAT BELAS: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikianlah uraian Keputusan Presiden Nomor 7/2023 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.

Artikel ini telah tayang di IDXChannel dengan judul "Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besaran per Embarkasi"

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network