CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, dalam sidang putusan di ruang utama PN Ciamis, Rabu (15/2/2023).
Majlis menyatakan terdakwa RO yang merupakan mantan pembina pramuka MTs Harapan Baru Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atas tewasnya 11 siswa dalam kegiatan susur sungai yang terjadi tahun lalu.
RO terbukti melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabka orang lain mati, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun atau pidana penjara minimal satu tahun.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa atas kealpaannya menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru yakni perbuatan korban menjadikan preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan.
Sedangkan yang meringankannya, yaitu terdakwa menyesali atas kelalaiannya, bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, menunjukan tanggung jawab yang berusaha menyelamatkan para korban saat kejadian.
Menanggapi putusan majlis hakim, salah seorang orang tua korban, Dede Rohendi, mengatakan, dirinya tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majlis hakim kepada terdakwa. Pasalnya, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara.
“Saya kurang puas dengan putusan tersebut karena tidak sesuai dengan meninggalnya 11 orang, namun diberi vonis hukuman hanya 2 tahun 6 bulan," kata Dede seusai persidangan.
Menurutnya, dengan hasil putusan yang kurang memuaskan tersebut, JPU akan mengajukan banding guna menghukum terdakwa seadil-adilnya.
"Mudah-mudahan dengan JPU melakukan banding, bisa menghukum terdakwa seadil-adilnya," ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa RO, Vera Felinda Agustina dan Mamam Sutarman, mengatakan, pihaknya sangat puas dengan hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Pasalnya, hasil putusan tersebut merupakan pandangan hakim seadil-adilnya terhadap terdakwa RO.
"Dalam kasus ini juga ada 9 keluarga yang menyatakan perdamaian dan menyebutnya musibah melalui surat perdamaian yang ditanda tangan oleh kedua pihak pada tahun 2021. Terkait banding oleh JPU juga kami tidak mengapa, karena memang hak JPU," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait