Dugaan Kecurangan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Ciamis, Ini Penjelasan KPU

Muhamad Iqbal
Dugaan Kecurangan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Ciamis, Ini Penjelasan KPU. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Laporan dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen badan adhoc atau panitia penyelenggara pemilu oleh salah satu forum masyarakat kepada Bawaslu, ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu mengatakan, KPU Kabupaten Ciamis sudah melaksanakan mekanisme tahapan rekrutmen badan adhoc sesuai aturan.

“Dalam rangka seleksi rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024, kami telah melaksanakan sesuai aturan yang di keluarkan oleh KPU RI maupun KPU Provinsi Jabar yaitu PKPU Nomor 8 tahun 2022, surat keputusan KPU Nomor 476 jo 534 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu," kata Sarno saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (28/1/2023).

Ia menerangkan, ada beberapa proses rekrutmen badan adhoc yang harus diikuti oleh para peserta hingga ditetapkan menjadi badan adhoc. Tahapan tersebut di antaranya pendaftaran peserta melalui akun Siakba. Kemudian seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), tes wawancara, dan terakhir ditetapkan sebagai badan adhoc melalui pleno KPU.

“Sebetulnya masyarakat mempunyai ruang dan kesempatan dalam mengawal proses rekrutmen hingga ditetapkan sebagai badan adhoc melalui yang disebut tanggapan masyarakat. Tanggapan ini tentu bertujuan untuk memberikan saran dan masukan dari setiap pengumuman seleksi," terangnya.

Pada tes wawancara, lanjut Sarno, setelah dinyatakan lolos dari seleksi CAT, para peserta akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu seleksi wawancara. Di mana dalam proses wawancara tersebut para peserta akan digali tentang pengetahuan kepemiluan, komitmen kepemiluan yang didalamnya terkait loyalitas, integritas, visi kepemiluan serta profesionalitas dengan ditambah wawancara rekam jejak para peserta.

“Seleksi tes wawancara itu tujuannya adalah menggali tentang pengetahuan peserta mengenai berbagai pengetahuan kepemiluan, sekaligus menyeleksi untuk menentukan 2 kali kebutuhan badan adhoc," lanjutnya.

Singgung soal orang yang tidak mengikuti CAT dan bisa masuk ke tahapan wawancara, Sarno menegaskan, bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi. Pasalnya, untuk masuk ke tahap wawancara para peserta harus lolos terlebih dahulu pada seleksi CAT.

“Jadwal CAT memang sudah dijadwalkan kepada para peserta terlebih dahulu, akan tetapi bilamana pada jam yang sudah ditentukan orang tersebut mengkonfirmasi tidak bisa hadir dengan alasan yang kuat, maka peserta tersebut masih bisa mengikuti seleksi CAT sesuai jadwal yang telah ditentukan. Di mana KPU menyedikan jadwal seleksi CAT selama dua hari untuk peserta PPS dan satu hari untuk PPK," jelasnya.

Ia menambahkan, dirinya berterima kasih kepada masyarakat telah ikut mengawal jalannya proses rekrutmen badan adhoc untuk Pemilu tahun 2024. Sarno menilai masukan dan kritik itu sebagai proses pembangunan demokrasi khususnya di Kabupaten Ciamis.

“Kita mengapresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat yang ikut mengawal jalannya proses demokrasi di Kabupaten Ciamis, di mana proses partisipasi publik sangat diperlukan dalam menjaga dan mengawal proses demokrasi yang sehat demi terselenggaranya proses pemilu yang profesional dan berintergritas," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network