Hasil Investigasi, Gas Air Mata Kadaluarsa Dipakai dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

Puteranegara
Detik-Detik Gas Air Mata Penuhi Tribun Stadion Kanjuruhan. Foto: Tangkapan Layar/Twitter

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id Polri mengakui tim investigasi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menemukan adanya gas air mata yang sudah kedaluwarsa. Petugas masih mendalami jumlah gas air mata yang sudah kedaluwarsa tersebut.

"Ada beberapa yang diketemukan, ya," ujar Irjen Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri kepada awak media, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Dedi mengungkapkan, gas air mata itu diketahui sudah kedaluwarsa pada tahun 2021. Menurutnya ada tiga jenis gas air mata yang digunakan saat peristiwa tersebut.

"Yang tahun 2021 ada beberapa, saya masih belum tahu jumlahnya. Tapi itu yang masih didalami, tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan, ya tiga jenis ini yang digunakan," ujar Dedi.

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.  

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personil dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul ">Tragedi Kanjuruhan Ternyata Kadaluarsa "

https://www.inews.id/news/nasional/gas-air-mata-yang-dipakai-tragedi-kanjuruhan-ternyata-kedaluwarsa/2

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network