60 Warga Ciamis Namanya Dicatut Parpol, 6 Orang Berprofesi sebagai ASN

Muhamad Iqbal
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurnia. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal.

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terima laporan 60 warga Ciamis yang dicatut namanya oleh salah satu partai politik (parpol) dalam sitem informasi partai politik (SIPOL). 
Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurnia membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan pancatutan nama oleh salah satu parpol dalam aplikasi SIPOL. 
“Benar, sampai saat ini kita sudah menerima laporan sebanyak 60 warga Ciamis yang dicatut namanya oleh parpol. Mereka mengetahuinya saat mengecek NIK KTP pada aplikasi SIPOL,” kata Uce, Selasa (4/10/2022). 
Ia menuturkan, dari sekian banyak masyarakat yang mengadu ke Bawaslu Ciamis, ada juga yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 
“Dari kalangan ASN, ada 6 orang yang namanya dicatut. Mereka dari berbagai golongan dan jabatan. Menariknya ada satu ASN Ciamis dengan jabatan eselon II juga dicatut oleh parpol,” tuturnya. 
Menurutnya, Bawaslu Ciamis membuka layanan aduan bagi masyarakat Ciamis bilamana ada warga yang tidak merasa masuk ke dalam parpol tapi namanya dicatut dalam aplikasi SIPOL. Pengaduan tersebut nantinya akan ditindak lanjuti untuk dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi sehingga langsung dilaporkan ke KPU RI agar namanya dihapus oleh parpol tersebut. 
“Kita tentunya sebatas menampung aduan dan dilaporkan ke tingkat atas dan KPU RI untuk nantinya yang menghapus dari aplikasi SIPOL dari parpornya sendiri,” ujarnya. 
Uce menjelaskan, ketika banyaknya orang yang dicatut namanya dalam SIPOL, biasanya digunakan oleh parpol sebagai syarat pada penyelenggaraan pemilu yang harus mencatumkan keanggotaan. Namun, pihaknya tidak menelusuri sampai sejauh itu terutama mengenai hal-hal lain tentang pencatutat nama. 
“Bawaslu berkewajiban untuk menjaga konstitusional masyarakat. Maka dari itu kami membuka sebuah layanan aduan untuk warga masyarakat Ciamis bilamana ada yang dicatut namanya oleh parpol di dalam aplikasi SIPOL, untuk dilaporkan ketingkat pusat agar dihapus nama tersebut," jelasnya. 
Ia meminta warga Ciamis khususnya untuk segera mengecek namanya ke dalam aplikasi SIPOL agar tahu namanya dicatut atau tidak oleh parpol. Kalaupun dicatut, maka bisa membuat laporan baik ke bawaslu ataupun KPU Ciamis. 
“Bawaslu dan KPU membuka layanan bagi masyarakat yang merasa dicatut namanya oleh parpol. Layanan aduan ini gratis tidak dipungut biaya karena kami berkomitmen untuk menjaga hak konstitusional masyarakat," pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network