Enam tahun menjalin asmara terlarang, LN tiba-tiba memutuskan hubungan dengan KL, sehingga membuat tersangka murka.
Alhasil, KL pun menyebar video hubungan badannya dengan LN ke grup WA PGRI Kecamatan Sukadana.
Pelaku KL mengaku sakit hati karena mantan kekasih gelapnya, LN malah selingkuh dengan pria lain. Padahal keduanya sudah mempunyai pasangan dan anak.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, kedua pemeran video mesum tersebut terancam dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Tahun 2008 tentang Pornografi," katanya, Selasa (27/9/2022).
Selain itu, kedua oknum guru ASN yang video mesumnya beredar luas dan menghebohkan itu pun dipecat sebagai abdi negara.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com "Sebar Video Bersetubuh ke Grup WA, Guru di Ciamis Ini Berdalih Tak Rela Diputusin Selingkuhan"
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait