Hebat! Wanita Pertama Reki Irene, Raih Bintang Dua di TNI AU

Anton Suhartono
Hebat! Wanita Pertama Reki Irene, Raih Bintang Dua di TNI AU. (Foto: KY)

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Marsda Reki Irene Lumme SH, MH, profilnya sangat menarik untuk diketahui.

Dialah wanita pertama yang mencacatkan sejarah dengan mendapatkan bintang dua di TNI Angkatan Udara (AU) pada Agustus 2021.  

Wanita yang lahir di Pasuruan pada 11 April 1966 ini, terhitung sejak Agustus berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1776 /VIII/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 menjadi perwira tinggi TNI AU.  

Irene merupakan lulusan sekolah calon perwira Sepamilwa 1993. Dia berasal dari kecabangan Korps Khusus (Sus). Pendidikan militer lainnya yang pernah diikuti adalah Sekolah Komando AU (Sekkau), Sekolah Staf dan Komando AU (Seskoau), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI.

Selama meniti karier militer, istri dari Kolonel (Sus) Medison Siahaan itu pernah dipercaya sebagai Kadilmil l-04 Palembang, Kadilmil II-08 Jakarta, Anggota Pokkimmilti Golongan IV Dilmilti III Surabaya, Waka Dilmilti II Jakarta, sampai Kadilmilti I Medan. Setelah itu dia memimpin Dilmilti Jakarta.

Irene juga pernah mengikuti seleksi calon Hakim Agung pada 2019. Dalam makalahnya, dia mengakui salah satu tantangan berat hakim militer yakni bersikap independen. Bagaimana pun hakim militer tetap terikat dengan aturan TNI termasuk kepangkatan.  

Kendati demikian, dalam menjalankan tugas dia berprinsip untuk menegakkan keadilan. Salah satu buktinya, dia pernah memutus kasus yang berujung pemecatan.

“Saya memegang prinsip, jangan sampai memutarbalikkan keadilan, jangan membeda-bedakan, jangan menerima suap. Saya harus tetap independen dan mandiri,” kata Irene.
Beberaa peran Irene setelah menjabat Orjen Babinkum TNI di antaranya memimpin pemusnahan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan maupun hasil kejahatan, bertempat di Kantor Otmil II-08 Bandung, Jawa Barat, pada 23 September lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari senjata api, senjata api rakitan, senjata tajam, sabu-sabu dan alat hisap, serta beberapa dokumen dan obat-obatan.

Otmil II-08 Bandung melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap sesuai Pasal 94 Ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyatakan, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network