PEKANBARU, iNewsCiamisRaya.id - Polresta Pekanbaru menetapkan pasangan suami istri Idef dan Yanti sebagai tersangka pencabulan.
Sang istri lah yang menyediakan gadis untuk melayani seks suaminya. Jadi peran sang istri cukup besar dalam kasus ini.
Tersangka Yanti mengaku, dia dengan sengaja merekam dan mengabadikan aksi bejad suaminya saat menyetubuhi gadis tetangganya yang berinisial D 16 tahun.
"Tersangka perempuan mengancam agar korban selalu melayani (seks) suaminya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin (21/7/2022).
Dia menjelaskan, perbuatan pencabulan dilakukan dalam sebuah rumah kosong di Pekanbaru. Awalnya tersangka Yanti mengajak korban pergi ke rumah kosong tersebut.
Di lokasi, sang suami sudah menunggu dengan penuh hasrat. Untuk memuluskan aksinya, tersangka Yanti memberi uang Rp50.000 kepada korban agar mau melayani suaminya.
"Tersangka Idef sudah dua kali menyetubuhi korban. Namun belakangan, korban D tidak mau lagi sehingga Idef marah kepada istrinya," kata Andrie.
Kemudian tersangka Yanti menghubungi korban D agar kembali melayani suaminya. Namun korban menolak. Saat itulah tersangka Yanti mengancam akan menyebar rekaman foto bugil D ke media sosial.
Namun korban tetap menolak sehingga tersangka Yanti menyebarkan foto bugil D ke WhatsApp Group. Belakangan foto itu dilihat keluarga D hingga berujung ke laporan polisi.
"Antara korban dan pelaku bertetangga dan tidak ada hubungan keluarga," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait