Dr. Nana Suryana Mundur sebagai Kuasa Hukum 26 Mantan Pegawai Salah Satu Bank BUMN Cabang Banjar
Jum'at, 18 April 2025 | 20:23 WIB

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Februari 2025 saat puluhan pegawai bank milik pemerintah di Cabang Banjar terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dari 31 pegawai yang diberhentikan, 26 orang menempuh jalur hukum dengan mendatangi kantor DR Nana Suryana untuk meminta pendampingan.
Namun kini, setelah proses hukum berjalan selama beberapa waktu, tim kuasa hukum memutuskan untuk mengakhiri pendampingan dan menyerahkan penyelesaian selanjutnya kepada pihak terkait.
"Semoga semua pihak yang berkepentingan dapat memahami dan menghormati keputusan ini," pungkas Nana.
Editor : Asep Juhariyono