BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan pemasangan tiang kabel telekomunikasi ilegal di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan melalui Kasi Pengawasan dan Pengaduan, Endra Herdiana mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pengawasan mengenai pemasangan tiang kabel telekomunikasi ini.
Berdasarkan hasil pengawasan, penyedia jasa jaringan internet ini memasang tiang kabel telekomunikasi di wilayah Mekarsari, Banjar tanpa mengantongi izin.
Satpol PP Kota Banjar dikatakan Endra sebelumnya telah melakukan teguran sebanyak dua kali. Namun belum ada respon hingga pekerjaan pemasangan tiang kabel telekomunikasi ini diberhentikan sementara.
"Kami sudah dua kali memberikan teguran tapi belum ada respon. Setelah itu kami hari ini memberhentikan pekerjaan pemasanganya agar pihak penyedia mau untuk klarifikasi," katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Banjar, Kamis (26/9/2024).
Endra mengatakan pemberhentian pekerjaan pemasangan tiang kabel telekomunikasi ini dilakukan lantaran pihak penyedia belum mengantongi izin dan rekomendasi dari Dinas terkait.
"Untuk itu kami akan meminta klarifikasi dulu dan menyarankan meneruskan pekerjaanya setelah terbit perizinan. Setelah itu baru bisa dilanjutkan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Satpol PP Kota Banjar dari pihak penyedia jasa, bahwa mereka mengklaim sebelumnya telah meminta izin dari warga.
"Karena telah mendapat izin dari warga, mereka pun berani memasang tiang kabel telekomunikasi ini. Namun tetap harus mendapatkan izin dulu dan rekomendasi dari Dinas terkait untuk pemasangan tiang," kata Endra.
"Sekarang pekerjaan mereka dihentikan dulu dan diimbau untuk menyelesaikan izin, setelah itu baru bisa dilanjutkan kembali," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono