BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Polsek Banjar berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan di wilayah hukumnya.
Terduga pelaku berinisial RR (31). Dia merupakan seorang pegawai honorer di salah satu instansi Kota Banjar.
RR melancarkan aksinya dengan mengaku mengenal orang pintar atau dukun yang bisa mengatasi permasalahan.
Setelah itu pelaku memberikan kontak telepon dukun dan menyuruh korban menghubunginya.
Namun hal itu hanya modus yang dilakukan untuk melancarkan aksinya saja. Kontak telepon dukun yang diberikan itu ternyata dipegang oleh dirinya sendiri.
Sehingga, korban merasa bahwa kontak yang diberikan pelaku memang orang pintar karena mengetahui permasalahan yang dialaminya.
Kapolsek Banjar, Kompol Sudi Hartono membenarkan terkait kasus penipuan ini dan sekarang RR telah diamankan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polres Banjar," katanya, Selasa (14/5/2024).
Sudi menuturkan peristiwa penipuan ini bermula dari dua bulan lalu. Saat itu pelaku mengaku memiliki kenalan orang yang bisa mengatasi permasalahan pribadi kepada korban.
Mendengarkan ceritanya, korban pun tertarik hingga akhirnya pelaku seolah memberikan kontak kenalan dukunnya itu. Padahal nomor kontak itu dipegang oleh tersangka sendiri.
"Saat korban komunikasi dengan nomor yang diberikan pelaku. Keluhan korban seolah-olah terjawab oleh orang yang mempunyai kelebihan," ucapnya.
"Padahal sebetulnya itu orang yang sama yaitu pelaku yang sebelumnya sudah tau permasalahan yang dialami korban," kata dia menambahkan.
Setelah korban merasa semakin percaya, pelaku pun melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang ke korban yang diperlukan.
Korban pun mengiring sejumlah uang mulai nominal Rp23 juta, Rp40 juta hingga mencapai Rp400 juta ke nomor rekening yang bukan atas nama pelaku atau nama orang lain.
Akan tetapi setelah di transfer, masalah korban pun tak kunjung selesai hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Banjar.
"Kami pun melakukan pemanggilan kepada pelaku, namun (pelaku) beberapa kali tidak hadir. Lalu kita melakukan pemanggilan terakhir dan lalu menetapka nya menjadi tersangka," kata Sudi.
Akibat aksi penipuannya itu, seorang honorer di Kota Banjar yang berkedok sebagai dukun palsu dijerat pasal 378 tentang penipuan dan diancam kurungan selama 4 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono