get app
inews
Aa Text
Read Next : DPD Gerindra Jabar Dorong Politik Santun ala Prabowo Subianto di Pilkada Jabar 2024

Pedangdut Alam Mbah Dukun Dampingi Akhmad Dimyati Daftar Jalur Independen Pilkada Kota Banjar 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 19:21 WIB
header img
Pedangdut Alam Mbah Dukun dampingi Akhmad Dimyati daftar jalur independen Pilkada Kota Banjar 2024. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsCiamasRaya.id - Pedangdut Alam Alatas atau yang dikenal Alam Mbah Dukun mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Banjar 2024-2029 melalui jalur independen.

Ia daftar Pilkada Kota Banjar 2024 untuk mendampingi pasangannya Akhmad Dimyati yang juga mendaftarkan diri jalur independen hari ini.

Keseriusan penyanyi dangdut bersama mantan Wakil Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu dibuktikan dengan mendaftar secara bersamaan ke KPU Kota Banjar, Minggu (12/5/2024).

Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis membenarkan bahwa ada satu pasangan yang mengajukan pembuatan akun silon di batas akhir pengajuan dukungan bakal calon jalur independen.

"Dini hari tadi ada pasangan jalur independen yang datang konsultasi pembuatan akun silon untuk maju Pilkada jalur perseorangan," kata Mukhlis.

Pasangan tersebut adalah mantan Wakil Wali Kota Banjar, Akhmad Dimyati dan penyanyi dangdut Alam Mbah Dukun. Meski demikian saat ini KPU masih menunggu berkas yang harus dilengkapi oleh pasangan tersebut.

"Kami masih menunggu kelengkapan syarat dukungan bakal calon perseorangan ini. Batas waktunya hari ini 12 Mei pukul 23.59 WIB," kata dia.

Untuk persyaratan dukungan bakal calon jalur perseorangan yang harus dilengkapi minimal harus mengantongi dukungan sebanyak 15.393 suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir di Kota Banjar.

"Sebagai bukti dukungan dari masyarakat mereka harus mencantumkan KTP dari tiga kecamatan di Kota Banjar," ujarnya.

Persyaratan dukungan itu harus dipenuhi hingga batas waktu yang telah ditentukan dan nanti baru tahap verifikasi kelengkapan berkas persyaratannya.

"Proses verifikasi dilakukan setelah kelengkapan diberikan sebelum batas waktu yang ditentukan," ujar Mukhlis.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut