BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Minimarket yang diduga ilegal mulai menjamur di Kota Banjar. Salah satunya minimarket yang terletak di Jalan Tentara Pelajar Kota Banjar, Jawa Barat diduga belum kantongi izin. Meski demikian, diketahui toko modern itu telah beroperasi sejak dua bulan yang lalu.
"Kami sudah melakukan pengawasan dan benar, itu (minimarket) belum ada izinnya, namun sudah beroperasi sejak puasa kemarin," ungkap Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kota Banjar Aep Saepudin, Jumat (26/4/2024).
Berdasarkan kondisi tersebut, Satpol PP Kota Banjar akan melayangkan surat teguran kepada pemilik.
"Kita akan segera layangkan surat teguran tertulis. Karena hasil pengawasan, pihak pemilik belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung," ujarnya.
Pemilik Minimarket Diduga Abaikan Aturan
Menurut pegawai fungsional Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar Billy Bertha mengatakan, minimarket di Jalan Tentara pelajar itu belum ada dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG).
Minimarket tersebut pun didirikan dengan terkesan memaksakan karena kuota toko modern di Kelurahan Mekarsari sampai dengan tahun 2024 sudah habis.
"Pada tahun lalu, pihak dari pemilik minimarket padahal ada datang untuk konsul dan meminta persyaratan, tapi belum ada tindak lanjutnya lagi sampai sekarang," ujar dia.
Editor : Asep Juhariyono