BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Tempat pengolahan limbah medis infusan milik seorang dokter di Kota Banjar, Jawa Barat digerebek polisi.
Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso membenarkan pihaknya telah mendatangi tempat pengolahan limbah medis milik seorang dokter di wilayah hukumnya.
"Iya, ini sedang mendalami informasi yang kami terima, dan benar ditemukan tempat pengolahan limbah medis tidak berizin," katanya, Kamis (28/3/2024).
Polisi mendatangi tempat yang berkedok yayasan itu pada Selasa (26/3) lalu dan mereka juga telah memasang garis polisi di area yang terdapat limbah medis botol infus.
Yayasan yang beralamat di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari tersebut mendapat pasokan botol bekas infus pasien dari Rumah Sakit Mitra Idaman Kota Banjar.
Saat dikonfirmasi, Direktur RS Mitra Idaman Kota Banjar Darmadji Prawirasetia membenarkan pengolahan limbah itu bahannya dari RS Mitra Idaman.
Namun menurutnya plabot infus itu non limbah B3 berdasarkan edaran Kementerian Lingkungan Hidup.
"Ya betul, yayasan dr Nono melakukan pencacahan plabot sebagai bahan pembuatan biji plastik," katanya.
"Pengiriman plabot kami hentikan sampai pihak yayasan mengantongi izin,"sambung dia.
Darmadji mengaku bahwa yayasan tersebut belum melakukan produksi, hanya melakukan uji coba sambil mengurus perizinannya. Namun pengolahan itu telah beroperasi sejak Mei 2023.
Dari pantauan iNewsCiamisRaya.id tempat pengolahan limbah botol infusan itu beralamat di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Pataruman, Kota Banjar.
Adapun keberadaan yayasan tersebut kondisinya tertutup dan tidak sembarang orang bisa masuk ke dalamnya.
Di bagian bangunan alamat yayasan yang dijadikan tempat pengolahan limbah botol infusan terdapat usaha Apotek milik salah satu dokter di Kota Banjar.
Editor : Asep Juhariyono