get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

2 Oknum Tenaga Pendidik Disanksi Imbas Kasus Penjualan LKS di Kota Banjar

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:02 WIB
header img
Dua oknum tenaga pendidik disanksi imbas kasus penjualan LKS di Kota Banjar. Foto: Ilustrasi/Ist

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Inspektorat Kota Banjar telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) ke sekolah-sekolah dasar di Kota Banjar.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua oknum tenaga pendidik yang dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar dinyatakan melanggar dan akan mendapatkan sanksi dari wali kota.

"LHP sudah beres. Sekarang sedang proses instruksi tindak lanjut sanksi dari Pj Wali Kota Banjar," kata Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, Rabu (27/3/2024).

Agus mengatakan ada dua oknum tenaga pendidik yang akan diberi sanksi atas kasus ini. Meski demikian, Agus tidak menyebut siapa dua oknum yang bersangkutan dalam kasus penjualan LKS di Banjar.

"Ada dua oknum tenaga pendidik yang telah melanggar etika dan penyalahgunaan wewenang, namun yang jelas kata dia, sanksi yang diberikan kemungkinan skala ringan," ucapnya.

"Yang jelas kami sudah melakukan tindakan dan hasilnya laporan hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan," sambung Agus.

Sementara itu, dari pemberitaan yang pernah dimuat iNewsCiamisRaya.id, penjualan lembar kerja siswa (LKS) ke semua Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Banjar sempat menjadi perbincangan publik.

Silang pendapat terkait dalih-dalih penjualan pun ramai dibicarakan publik, terlebih terkait keterlibatan Ketua K3S dan Kepala Disdikbud Kota Banjar.

Padahal diketahui bersama secara aturan, pemerintah melarang adanya penjualan LKS ke siswa. Namun saat itu para oknum terkesan memaksakan karena mengejar success fee yang dijanjikan perusahaan.

Adapun terkait Success Fee yang akan diperoleh dari penjualan LKS itu berdasarkan keterangan salah seorang anggota K3S yaitu bonus untuk berangkat umroh.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut