BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Kejaksaan Negeri Kota Banjar memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para kepala desa se-Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (15/3/2024).
Diketahui, desa merupakan susunan pemerintah terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pembangunan desa sejatinya diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
Kemudian melalui pembangunan sarana prasarana desa, dan pengembangan potensi ekonomi lokal melalui tujuan Dana Desa.
Dalam hal ini, pengelolaan Dana Desa adalah aspek penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah pedesaan.
Akan tetapi, seringkali ditemukan masalah ketika kucuran dana desa tidak sesuai dengan rencana yang telah diproyeksikan oleh aparat desa.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Kota Banjar, Akhmad Fakhri menjelaskan penerangan hukum ini merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia yang dicanangkan di seluruh tanah air yang harus diterapkan secara intensif.
"Tujuan dari program penerangan hukum ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," katanya.
Editor : Asep Juhariyono