BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan terkait penghapusan retribusi tera maupun tera ulang untuk alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), tak terkecuali di Kota Banjar, Jawa Barat.
Aturan tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan ini mulai diterapkan di awal tahun 2024.
"Sekarang, Tera dan Tera Ulang tidak lagi menjadi retribusi daerah. Tidak memasukan Tera dan Tera Ulang sebagai retribusi daerah lagi," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas KUKMP Kota Banjar Eka Komara, saat ditemui iNewsCiamisRaya.id, Selasa (23/1/2024).
Sehingga biaya retribusi untuk melakukan Tera dan Tera Ulang dibebaskan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Terutama pada mereka yang memiliki alat ukur takar timbang dan perlengkapannya di Kota Banjar, baik pelayanan di kantor maupun jemput bola.
"Pelayanan tetap secara prima kita berikan. Seperti keliling pasar, kecamatan, desa maupun di kantor," ucapnya.
"Ditambah mungkin beberapa inovasi-inovasi baru agar pemilik UTTP di Kota Banjar semakin sadar melakukan Tera dan Tera Ulang. Sesuai dengan target kita yaitu menjadikan Banjar Daerah Tertib Ukur," kata Eka menambahkan.
Dalam hal ini Eka berharap semoga tidak adanya retribusi ini akan mampu menambah kesadaran masyarakat khususnya pemilik UTTP rajin melakukan Tera maupun Tera Ulang.
Karena menurutnya ini sangat penting, selain untuk melindungi konsumen juga melindungi pedagang yang bertransaksi menggunakan UTTP dalam usahanya.
Eka juga menyampaikan salah satu inovasi memberikan perlindungan terhadap konsumen dari UTTP Yaitu dengan membuka sistem layanan aduan masyarakat yang ditempelkan di setiap SPBU yang sudah melakukan Tera Ulang.
Pada sistem tersebut masyarakat bisa menemukan indikasi penyelewengan alat ukur bisa lapor langsung ke Metrologi Legal hanya dengan scan barcode yang ada di setiap mesin di SPBU.
"Tahun 2024 setiap SPBU akan ada barcode pengaduan. Ketika ditemukan ada kecurigaan kecurangan masyarakat bisa lapor ke kami dengan mengscan barcode yang langsung terhubung dengan kami dan tentunya kita tindaklanjuti," kata Eka.
Selain itu, Eka mengatakan pelayanan Tera dan Tera Ulang di tahun 2023 ada sebanyak 2.204 UTTP yang berhasil dilayani oleh UPTD Metrologi Legal.
"Baik pelayanan di kantor maupun jemput bola yang terpusat di Pasar, Kantor Kecamatan maupun Desa/Kelurahan. Dimana timbangan elektronik dan timbangan meja menjadi UTTP terbanyak yang dilakukan Tera dan Tera Ulang," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono