get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! H-2 Pilkada Serentak 2024, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia

Gara-Gara Mesin Cuci, Rumah Sutirah di Ciamis Nyaris Terbakar

Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:08 WIB
header img
Gara-gara mesin cuci, rumah Sutirah di Ciamis nyaris terbakar. Foto: Dok Damkar Pos WMK Banjarsari

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Rumah ibu Sutirah di Dusun Pangarengan RT 07 RW 02 Desa Sindangasih, Banjarsari, Ciamis nyaris ludes terbakar.

Jumat (12/01/2024) sekitar pukul 14.15 WIB, di stop kontak (colokan) aliran listrik untuk mesin cuci di dapur rumah korban terjadi korsleting yang menimbulkan percikan api.

Api tersebut merembet dan membakar mesin cuci yang ada di dapur rumah korban.

Khawatir amuk api terus membesar, korban dan warga langsung menghubungi petugas Damkar Pos WMK Banjarsari.

Petugas Damkar dari Pos WMK Banjarsari cepat tiba di lokasi dengan menggunakan mobil pancar. Amuk api berhasil dijinakkan sebelum merembet ke bangunan dapur dan bagian utama rumah korban. Sekitar pukul 14.40 WIB Jumat siang itu, kondisi lokasi dinyatakan aman. Api sudah padam total. Namun mesin cuci milik korban luluh lantak hangus gosong. Dan menyisakan jelaga hitam di dinding dapur.

“Tak ada korban jiwa maupun luka-luka. Kerugian materi sekitar Rp2, 5 juta,” ujar Dikri Nur Denatama, petugas Damkar Pos WMK Banjarsari, Jumat (12/01/2024).

Amuk api yang sempat membuat panik pemilik rumah dan warga Jumat (12/01/2024) siang tersebut menurut Dikri diduga berasal dari colokan listrik mesin cuci yang lupa dicabut setelah mesin cuci digunakan.

Sehingga timbul percikan api diduga akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting). Objek yang terbakar hanya sebuah mesin cuci, sementara dapur dan bagian utama rumah berikut isinya berhasil diselamatkan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut