get app
inews
Aa Text
Read Next : DPD Gerindra Jabar Dorong Politik Santun ala Prabowo Subianto di Pilkada Jabar 2024

Ragukan Netralitas ASN, Pengusaha Muda Atet Handiyana Minta Mendagri Copot Pj Wali Kota Banjar

Senin, 11 Desember 2023 | 11:46 WIB
header img
Ragukan netralitas ASN, pengusaha muda Atet Handiyana minta Mendagri copot Pj Wali Kota Banjar. Foto: Istimewa

Sanksi Tegas Menanti Pj Wali Kota Banjar

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan menegaskan bahwa pihaknya akan serius menangani persoalan ini.

Bawaslu Kota Banjar akan mengkaji selama 14 hari dugaan indikasi pelanggaran netralitas ASN  yang telah dilakukan Pj Wali Kota Banjar saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Wali Kota Banjar pada Selasa, (5/12) lalu.

"Sekarang kami sedang melakukan pengkajian, nanti hasilnya kami akan terbuka kepada rekan-rekan media apakah ini ada indikasi pelanggarannya atau tidak, jika ada kami akan bersikap tegas, kalau tidak ada ya sudah. Proses kajian dan hasilnya bakal keluar dalam waktu 14 hari," kata Wahidan.

Wahidan mengatakan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada sudah ada aturannya. Ia berharap para aparatur sipil negara bisa lebih waspada dalam bertutur kata maupun bersikap.

"ASN itu aturannya ketat, dalam pose berfoto yang diupload di media sosial juga jangan ada pose tangan, terus mereka juga jangan menyukai atau berkomentar yang berkaitan dengan pemilu maupun pilkada," ujarnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati menjelaskan bahwa dalam acara tersebut dirinya hanya memperkenalkan keluarga kecilnya saja.

"Saya hanya sebatas memperkenalkan keluarga kecil saja kepada masyarakat Kota Banjar dan anak saya itu nyalon bukan di dapil yang meliputi Banjar," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut