TASIKMALAYA, iNewCiamisRaya.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menetapkan orang tua seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak. Pasangan yang tinggal di Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna itu diduga melakukan penganiayaan terhadap anak mereka sendiri, menyebabkan kematian korban.
Korban, yang dikenal dengan inisial AN (10), merupakan anak dari pasangan tersangka, SM (50) dan BK (60). Kematian korban disebabkan oleh serangkaian kekerasan yang diterima sejak Agustus hingga Oktober 2023 dari orang tuanya sendiri.
"Kedua orang tua korban merupakan tersangka dalam kasus ini. Tindakan penganiayaan terhadap anak dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum kematian korban," ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hary Haryanto, dalam konferensi pers di Mapolres pada Senin (4/11/2023).
Suhardi menjelaskan bahwa motif tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang berkebutuhan khusus hingga menyebabkan kematian adalah karena mereka memiliki temperamen yang tinggi dalam mengasuh anak tersebut, yang sudah lama tidak diasuh karena kondisi ABK.
"Dari keterangan yang kami dapat, kedua orang tua ini memiliki temperamen yang tinggi ketika merawat anak mereka, terutama karena korban memiliki kebutuhan khusus dan sering menangis," ungkapnya.
Penetapan status tersangka kedua orang tua korban dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Menurut Suhardi, autopsi dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua angkat korban yang mencurigai adanya kejanggalan pada tubuh korban, termasuk luka tusukan pada perut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada saat membantu memandikan korban, terlihat tanda-tanda kekerasan. Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan autopsi, dan dari hasil autopsi ditemukan luka-luka pada tubuh korban," jelasnya.
Suhardi mengungkapkan bahwa kedua orang tua melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan peralatan rumah tangga seperti sapu, gayung, dan sendok. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak kekerasan.
"Barang bukti yang kami amankan meliputi foto korban ketika masih dalam keadaan sehat, dan ketika dalam asuhan kedua orang tuanya, kondisinya sudah berbeda. Selain itu, kami juga mengamankan bantal dan sarung dengan bekas darah, serta pakaian korban. Alat yang digunakan tersangka antara lain sendok, gayung, dan beberapa peralatan rumah tangga lainnya," terangnya.
Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Asep Juhariyono