get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

Daftar UMK 2024 Jawa Barat :  Kota Banjar Kembali Paling Rendah, Ini Penyebabnya

Sabtu, 02 Desember 2023 | 15:34 WIB
header img
Daftar UMK Jawa Barat 2024,  Kota Banjar kembali paling rendah. Foto: Ilustrasi/Freepik

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - PJ Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin telah umumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 27 Kabupaten dan Kota yang ada di wilayahnya.

Hal itu sesuai dalam keputusan gubernur nomor: 561.7/kep.803-kesra/2023 tentang UMK Jawa Barat tahun 2024.

Dalam penetapan UMK 2024, Kota Bekasi menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat dan Kota Banjar kembali terendah.

UMK 2024 Kota Bekasi naik menjadi 3,59 persen atau Rp5.343.430 dari sebelumnya Rp5.158.248,20. Sedangkan untuk Kota Banjar naik 3,61 persen atau Rp2.070.192 dari sebelumnya Rp1.998.119,05.

Kota Bekasi dengan UMK 2024 tertinggi setelah dinaikkan sebesar 3,59 persen atau Rp.185.181,80 dari tahun sebelumnya, sedangkan Kota Banjar terendah, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen.

Berikut Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:

1. Kota Bekasi Rp5.343.430

2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834

3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768

5. Kabupaten Subang Rp3.294.485

6. Kota Depok Rp4.878.612

7. Kota Bogor Rp4.813.988

8. Kabupaten Bogor Rp4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491

10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102

11. Kota Sukabumi Rp2.834.399

12. Kota Bandung Rp4.209.309

13. Кота Сіmahi Rp3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677

15. Kabupaten Sumedang Rp3.504.308

16. Kabupaten Bandung Rp3.527.967

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697

18. Kota Cirebon Rp2.533.038

19. Kabupaten Cirebon Rp2.517.730

20. Kabupaten Majalengka Rp2.257.871

21. Kabupaten Kuningan Rp2.074.666

22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204

24. Kabupaten Garut Rp2.186.437

25. Kabupaten Ciamis Rp2.089.464

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126

27. Kota Banjar Rp2.070.192

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto mengatakan penyebab UMK 2024 Kota Banjar terendah di Jawa Barat selama ini karena selalu mengikuti rumusan penyesuaian inflasi Jabar yang besarannya mencapai 2,35 persen.

Kemudian pertumbuhan ekonomi di Kota Banjar ini masih sebesar 4,19 persen dan alfa atau indeks tertentu sebesar 0,3 persen.

"Mudah-mudahan pertumbuhan ekonomi Kota Banjar kedepannya bisa lebih meningkat karena ini salah satu faktor penyebab Banjar selalu mendapat UMK terendah di Jabar," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut