get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudarsono-Supriana Unggul di Pilkada 2024: Langkah Besar Menuju Kota Banjar yang Lebih Sejahtera

Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Warga Banjar Ditangkap

Rabu, 15 November 2023 | 16:12 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Dalam hal ini, kedua tersangka terjerat pasal 204 KUHP ayat (1) tentang barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa dan kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian kedua orang penjual minuman pembawa petaka itu pun dijerat undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut