get app
inews
Aa Read Next : Beda Jauh, Harta Kekayaan Kapolda Jatim Toni Hermanto dengan Teddy Minahasa Bagai Bumi dan Langit

Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 09 Mei 2023 | 19:16 WIB
header img
Teddy Minahasa. Foto: Antara

Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "Ini Hal yang Ringankan Vonis Teddy Minahasa dari Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup"

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut