Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beda Jauh, Harta Kekayaan Kapolda Jatim Toni Hermanto dengan Teddy Minahasa Bagai Bumi dan Langit
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 09 Mei 2023 | 19:16 WIB
  • author Fahmi Firdaus/Eni Pepin Lusiani
Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim
Teddy Minahasa. Foto: Antara

Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "Ini Hal yang Ringankan Vonis Teddy Minahasa dari Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup"

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut