get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Imsakiyah dan Adzan Magrib Kota Banjar, Selasa 9 April 2024/ 29 Ramadhan 1445 H

Baznas Kabupaten Ciamis Optimalkan Potensi Zakat Fitrah 2023, Target Rp30 Miliar

Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:49 WIB
header img
Baznas Kabupaten Ciamis Optimalkan Potensi Zakat Fitrah 2023, Target Rp30 Miliar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis mempersiapkan pedoman pembayaran zakat fitrah pada bulan Ramadhan mendatang dengan target Rp30 miliar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, H Lili Miftah, di Kantor Baznas Kabupaten Ciamis, Sabtu (18/3/2023).

Lili mengatakan, Baznas Kabupaten Ciamis telah menetapkan surat keputusan yang telah dimusyawarahkan dengan Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan MUI untuk membahas pertimbangan besaran zakat fitrah tahun 2023.

"Alhamdulillah kami telah menyelesaikan beberapa persiapan hingga juknis pelaksanaannya. Sehingga sebelum Ramadhan segalanya sudah persiapkan. Adapun harga beras yang telah kami tetapkan Rp12 ribu per kilogramnya dari nilai terendah Rp9.500 dan harga tertinggi Rp14.500. Jadi 2,5 kg itu seharga Rp30 ribu," kata Lili.

Menurutnya, dengan target Rp30 Miliar karena pihaknya sudah mempersiapkan bagaimana merekam seluruh kegiatan dan telah membuat suatu sistem yang sudah teruji akuntabilitasnya agar pengumpulan zakat fitrah bisa dilaksanakan di masyarakat.

"Mudah-mudahan kita bisa lebih meningkatkan nilai atau angka zakat fitrah dari tahun sebelumnya Rp25 miliar menjadi sekitar Rp30 miliar. Karena persiapan kita sudah lebih baik dari tahun kemarin, baik dari pelayanannya maupun sistemnya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya telah melatih operator sistem di tiap kecamatan guna menyetorkan hasil laporan ke Baznas Kabupaten Ciamis melalui aplikasi.

"Mudah-mudahan dengan berbagai upaya persiapan dapat mencapai target dan seluruh masyarakat Ciamis bisa melaksanakannya meskipun sekarang sedang agak sulit masalah ekonomi. Namun bagaimana caranya, kewajiban setahun sekali ini bisa ditunaikan karena zakat fitrah ini wajib untuk semua umat muslim," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut