get app
inews
Aa Text
Read Next : THR PNS dan CPNS Akan Cair pada H-10 Lebaran 2024, Ini Faktanya

Bejat, Oknum PNS Cabuli Anak Kandung di Lebak Banten

Senin, 24 Oktober 2022 | 07:46 WIB
header img
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lebak, Banten berinisial RA (53) ditangkap karena mencabuli anak kandungnya. Foto: Ilustrasi/Ist

SERANG, iNewsCiamisRaya.id – RA (53), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lebak, Banten ditangkap karena mencabuli anak kandungnya. Ternyata perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2016.

"Pelaku berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebak, Minggu (23/10/2022).

AKBP Wiwin mengungkapkan pelaku melakukan pencabulan mulai tahun 2016 lalu saat korban berusia 16 tahun. Korban pada 2016 saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka. Entah apa yang ada di pikirannya, RA merangkul anaknya dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban berulang kali.

"Akibat perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.  

Menurut dia, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.

Tersangka lantas memegang tangan korban juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.

"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," katanya. Dia mengatakan tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7/2022) lalu sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban yang ketakutan.

Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi. Polisi menangkap oknum PNS itu dengan sejumlah bukti diantaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka hingga pakaian korban serta tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Cabuli Anak Kandung, Oknum PNS di Lebak Banten Ditangkap "

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut