UMK Ciamis 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen

Andri M Dani
UMK Ciamis 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.idDewan Pengupahan Kabupaten (DP Kab) Ciamis resmi mengajukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp2.225.279 kepada Gubernur Jawa Barat. 

Usulan ini mencerminkan kenaikan sebesar Rp 135.815 atau sekitar 6,5 persen dibandingkan UMK 2024 yang berada di angka Rp2.089.446. 

Keputusan ini diambil melalui rapat pleno DP Kab Ciamis di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis pada Kamis (12/12/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai elemen, termasuk Kadisnaker Ciamis H. Rudi SE, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KSPSI, perwakilan Disperindagkop, serta akademisi.  

Kadinas Tenaga Kerja Ciamis, H. Rudi SE, menjelaskan bahwa angka kenaikan ini sesuai dengan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan UMK secara seragam sebesar 6,5 persen. 

"Usulan ini akan disampaikan melalui Bupati Ciamis kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapat pengesahan sebelum 18 Desember 2024. Jika disetujui, UMK baru akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025," ujar Rudi.

Ia menambahkan bahwa kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di tengah tantangan ekonomi, sembari tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan dunia usaha.

Ketua Apindo Ciamis, Rd Eky Bratakusumah, menyebut kenaikan sebesar 6,5 persen ini cukup besar dan menjadi salah satu yang tertinggi dalam sejarah penetapan UMK di Ciamis.  

"Kenaikan ini untuk pertama kalinya melewati angka Rp100 ribu mencapai Rp135.815. Namun, kenaikan ini juga menimbulkan tantangan baru, khususnya di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen," kata Eky.

Meski demikian, Eky optimistis bahwa Ciamis tetap dapat menarik investor. Dua perusahaan besar, yakni pabrik garmen dan pabrik kaus kaki, telah memutuskan berinvestasi di wilayah ini, dengan salah satunya direncanakan membuka 1.000 lapangan kerja baru.  

"Faktor lain yang membuat investor tertarik adalah proses perizinan yang cepat dan infrastruktur yang mendukung. Kami harap investasi ini akan memperkuat perekonomian daerah dan membantu mengurangi pengangguran," tambahnya.

Berbeda dari tahun sebelumnya yang menggunakan formula berbasis indikator ekonomi daerah, kebijakan tahun ini lebih sederhana dengan penetapan angka kenaikan seragam melalui aturan pusat. 

Hal ini membuat rapat pleno lebih bersifat formalitas untuk menjaga keharmonisan antara berbagai pihak.

"Meski kebijakan kenaikan sudah ditentukan pusat, rapat pleno tetap penting untuk menjamin semua pihak memahami dan menyepakati keputusan ini," jelas Eky.

Dengan kenaikan UMK yang signifikan, harapan besar ditumpukan pada pemerintah dan dunia usaha untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi daerah yang stabil. 

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Ciamis.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network