Pasangan Kekasih di Ciamis yang Tega Bunuh Bayi Baru Lahir Terancam Hukuman Seumur Hidup

Andri M Dani
Pasangan kekasih di Ciamis yang tega bunuh bayi baru lahir terancam hukuman seumur hidup. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - DM (21), pria asal Girimukti Cisaga Ciamis dan pacarnya, CR (20) dari Hegarsari Pataruman Kota Banjar terancam akan menjalani hari-hari mereka seumur hidup di penjara.

Sepasang kekasih tersebut diduga telah tega membunuh bayi perempuan hasil hubungan gelap mereka. Dengan cara mencekoki bayi malang tersebut dengan obat penggugur kandungan hingga tewas.

"Bayinya dilahirkan di Bandung. Setelah meninggal mayatnya dibawa pulang ke Ciamis. Dikuburkan di samping rumah warga di Rancah," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH SIK MH yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Ateng Budiono dan Ps Kasi Humas Polres Ciamis, Aipda Septian pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/9/2024) siang WIB.

Sepasang kekasih yang sama-sama tamatan SMK tersebut sudah menjalani hubungan spesial sejak tahun 2020. Dan sudah merencanakan pernikahan meski DM belum bekerja tapi CR sudah bekerja di sebuah apartemen di Bandung.

Namun rencana pernikahan tersebut buyar setelah pada bulan Juni diketahui CR hamil padahal mereka belum menjadi pasangan suami istri yang syah.

Kronologisnya menurut Kapolres AKBP Akmal, pada hari Minggu (4/8/2024) CR melahirkan bayi perempuan di kamar apartemen tempat CR bekerja. Bayi tersebut disimpan di kamar mandi di dalam kamar apartemen yang disewa oleh CR dan DM.

Esok harinya, Senin (5/8/2024) ketika kedua tersangka tersebut menengok kondisi bayi yang disimpan di kamar mandi tersebut ternyata bayinya masih hidup.

Karena malu punya bayi, sementara mereka belum menikah akhirnya bayi tersebut dicekoki dengan obat penggugur kandungan hingga tewas.

Hari Selasa (6/8/2024) DM dan CR pulang dengan naik kereta api dari Bandung. Turun di Stasiun Banjar sembari membawa mayat yang dibungkus dengan kain samping yang disimpan dalam tas.

Tas berisi mayat bayi tersebut oleh DM dibawa ke Rancah Ciamis. Kemudian mayat bayi yang sudah dibungkus dengan kain tersebut dikubur dalam lubang yang digali seadanya di samping rumah seorang keluarga DM di Dusun Cipelah Desa Wangunsari Rancah Ciamis.

Sekitar hari Senin (19/8/2024) ada warga yang mencurigai keberadaan gundukan tanah di samping rumah warga di Dusun Cipelah tersebut. Akhirnya warga melapor ke kadus setempat.

Rabu (21/8/2024) sore kadus bersama warga mencoba menggali gundukan tanah yang semula diduga gundukan tanah jengkol yang dikubur (sepi).

Warga pun heboh ternyata gundukan tanah tersebut isinya sesosok mayat bayi perempuan yang sudah mulai membusuk. Kadus melapor ke kades dan kemudian laporan diteruskan ke Polsek Rancah.

Rabu (21/8/2024) malam itu juga sekitar jam 20.00 WIB dilakukan penggalian menyeluruh oleh petugas dan tim inafis Polres Ciamis. Mayat bayi dievakuasi ke kamar mayat RSUD Ciamis malam itu juga.    

Setelah petugas melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku pembunuhan dan penguburan bayi tersebut adalah CR dan DM.

Sepasang kekasih tersebut hari Kamis (29/8/2024) ditangkap di Bandung. Setelah dilakukan pemeriksaan, DM dan CR mengakui perbuatannya

Terhitung sejak Jumat (30/8/2024) DM dan CR mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis, di sel yang berbeda.

Mereka dijerat ketentuan pasal berlapis. DM dan kekasihnya, CR terancam maksimal hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan minimal 5 tahun penjara.

Sesuai ketentuan pasal 76 B jo pasal 77 B dan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3)  UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 dan pasal 307 dan pasal 306 ayat (2) dan pasal 181 KUHP.

Pada konferensi pers, Kamis (19/9/2024) siang tersebut tersangka DM dan CR dihadapkan di depan wartawan. Barang bukti berupa satu pacul dan sebilah golok juga diperlihatkan.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network