CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Dahsyatnya candu judi menyusul maraknya judi online ternyata telah membuat puluhan rumah tangga di Ciamis dan Pangandaran berantakan dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2023, ada 24 perkara cerai yang diputus Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Ciamis dengan faktor penyebabnya adalah judi.
Sementara pada pada tahun 2024 ini (sampai Jumat, 12/7/2024) ada 7 kasus cerai yang disidangkan di PA Ciamis dengan penyebab utamanya masalah judi.
“Fakta tentang judi sebagai penyebab perceraian tersebut memang muncul dalam persidangan perkara cerai di PA Ciamis. Fenomena judi apalagi judi online sekarang memang lagi marak, sedang jadi sorotan,” ujar Wakil Ketua PA Kelas I A Ciamis, Hamzah S.Ag MH kepada iNewsCiamisRaya.id, Jumat (12/7/2024).
Kasus perceraian yang tersebab oleh judi katanya jumlahnya tidak mencapai ratusan perkara, tapi baru puluhan.
“Diakui memang ada kasus perceraian yang dipicu oleh judi. Istri memilih menggugat cerai suaminya karena suaminya malas, hobinya judi dan terlilit pinjol untuk membiayai judi onlinenya tersebut,” jelasnya.
Faktor utama penyebab perceraian katanya adalah masalah ekonomi. Gara-gara kesulitan ekonomi, suaminya tidak memberi nafkah yang cukup bagi istrinya atau tidak ngasih nafkah sama sekali sehingga memicu pertengkaran atau perselisihan.
Pertengkaran cekcok mulut kadang memicu tindak kekerasan fisik berupa KDRT.
Sementara perselisihan berupa kekerasan psikis, tidak saling omong, tidak saling sapa. Bermuara jadi pisah ranjang (separated from room), pisah rumah (separated from home) atau si suami malah meninggalkan istri bahkan anaknya begitu saja. Sering menjadi pemicu, istri menggugat cerai suaminya.
Seorang suami yang malas kerja, tidak punya penghasilan untuk memberi nafkah keluarganya banyak yang terjerumus jadi pemain judi online. Dan membiayai aktivitas judi onlinenya tersebut dari uang pinjaman online (pinjol).
“Tidak hanya berjudi, yang bersangkutan juga terlilit pinjol. Fakta tersebut ada muncul di sejumlah persidang perkara di PA Ciamis,” imbuh Hamzah.
Data yang diperoleh dari PA Ciamis, pada tahun 2023 lalu, PA Ciamis telah memutus 4.836 perkara cerai. Dengan rincian 3.380 perkara gugat cerai (istri menggugat cerai suaminya) dan 1.456 cerai talak (suami menceraikan istrinya).
Dari 4.836 bahtera rumah tangga dari Ciamis dan Pangandaran yang resmi bubar setelah berperkara di PA Ciamis tersebut 3.452 kasus cerai dengan penyebab utamanya masalah ekonomi. Berikut karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebagai penyebab (756 perkara), meninggalkan salah satu pihak/kabur (294 perkara), judi (24 perkara), KDRT (18), dihukum penjara (8), mabuk (8), poligami (8), kawin paksa (6), madat (2) dan cacat badan (2 perkara cerai).
Sementara pada tahun 2024 ini (sampai Jumat, 12/7/2024) dari 2709 perkara cerai yang ditangani PA Ciamis (2.001 gugat cerai dan 708 cerai talak), faktor penyebabnya: masalah ekonomi (1.422 perkara), perselisihan dan pertengkaran terus menerus (76), KDRT (10), judi (7), poligami (7), dihukum penjara (4), mabuk (3), kawin paksa (3), zina (1), murtad (1) dan penyebab lainnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait