Inilah 7 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Nikah dalam Masa Iddah

Widaningsih/Eni Pepin Lusiani
Pernikahan yang dilarang dalam Islam. Foto: Ilustrasi/Freepik

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Dalam Islam terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang dan bahkan diwajibkan untuk dibatalkan karena haram hukumnya. Pernikahan yang dianggap haram dalam Islam bertujuan untuk menjaga keadilan, kehormatan, dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.

Lantas, jenis pernikahan apa saja yang dilarang dalam Islam? Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam buku fiqihnya yang berjudul "Minhajul Muslim", menyebutkan bahwa di antara pernikahan-pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam adalah sebagai berikut:

1. Pernikahan mut'ah

Pernikahan dengan batas waktu tertentu, baik itu jangka waktu pendek maupun panjang, dikenal sebagai pernikahan mut'ah. Contoh: Seorang laki-laki menikahi wanita untuk jangka waktu tertentu, misalnya sebulan atau setahun.

Dalam hadis yang disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib, dikatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyatakan dengan tegas larangan terhadap seorang laki-laki yang menikahi wanita secara mut'ah dan juga melarang memakan keledai liar. Hadis tersebut disampaikan ketika terjadi perang Khaibar.

Sehingga pernikahan mut'ah tidak diakui sebagai pernikahan yang sah. Oleh karena itu, pernikahan semacam ini dianggap tidak berlaku dan wajib untuk dibatalkan kapan saja terjadi. Mahar tetap harus dibayarkan jika laki-laki tersebut telah menggauli wanitanya, namun tidak wajib menyerahkan mahar jika belum terjadi hubungan badan suami istri.

2. Pernikahan syighar

Pernikahan syighar adalah praktik di mana seseorang menikahkan putrinya dengan syarat bahwa pihak lain akan menikahkan putrinya dengannya, baik dengan menyebutkan mahar atau tanpa menyebutkan mahar.  Contoh: Yaitu si A menikahkan putrinya dengan si B dengan syarat si B menikahkan putrinya dengannya. Hadis dalilnya adalah:

(1) Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: Tidak ada syighar dalam Islam. (HR. Muslim)

(2) Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu berkata, Rasulullah melarang syighar. Syighar itulah seorang berkata nikahkan aku dengan putrimu niscaya aku akan menikahkanmu dengan putriku. Atau berkata nikahkan aku dengan saudara perempuanmu niscaya aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku. (HR. Muslim).

(3) Abdullah bin Umar Radhiyallahu'anhuma berkata, sesungguhnya Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam melarang syighar. Syighar adalah seorang ayah menikahkan putrinya dengan seseorang dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya tanpa mahar di antara keduanya. (Mutafaq Alaih).

Pernikahan syighar dianggap tidak sah dan tidak dianjurkan. Namun, jika pernikahan semacam ini terjadi sebelum laki-laki menggauli wanitanya, maka hukumnya adalah dibatalkan. Jika laki-laki tersebut telah menggaulinya, maka pernikahannya tetap dibatalkan jika pernikahan tersebut tidak menggunakan mahar. Namun, jika mahar telah disepakati dan digunakan, maka pernikahan tersebut dianggap sah dan tidak dibatalkan.

3. Pernikahan muhallil

Pernikahan muhallil adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada pernikahan yang dimaksudkan untuk menghalalkan istri yang telah ditalak tiga. Jadi seorang istri yang telah ditalak tiga suaminya dan karena itulah suaminya dilarang rujuk kepadanya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui." (QS. Al-Baqarah : 230).

Pernikahan seperti itu harus dibatalkan dan wanita yang telah ditalak tiga kali tidak halal bagi suaminya yang telah mentalaknya dengan talak tiga. Banyak ulama fiqih yang mengharamkan dan membatalkan praktik pernikahan muhallil (istri yang telah ditalak untuk menghalalkannya kembali dengannya). Di antara ulama-ulama tersebut adalah Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, Imam Malik, Al-Laits, Ats-Tsauri, Ibnu Al-Mubarak, dan Imam Asy-Syafi'i. Mereka menentang praktik ini karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, martabat perempuan, dan tujuan dari hukum pernikahan dalam Islam.

4. Pernikahan orang yang sedang ihram

Sabda Rasulullah menyebutkan, "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan dan dinikahkan." (HR. Muslim). Artinya, pernikahan yang dilakukan saat sedang dalam keadaan ihram dianggap tidak sah dan batal. Dan jika seseorang tetap ingin melanjutkan pernikahannya, ia harus mengulangi akad nikah setelah menyelesaikan ibadah haji atau umrah.

5. Pernikahan dalam masa iddah

Haram hukumnya bagi wanita yang dalam masa iddah karena bercerai atau suaminya meninggal untuk menikah dengan laki-laki lain selama masa iddah tersebut. Allah Ta'ala berfirman :

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al-Baqarah : 235)

6. Pernikahan tanpa adanya wali

Pernikahan yang dilakukan tanpa seizin wali atau tanpa adanya wali dari pihak wanita dianggap tidak sah dan batil karena rukun-rukunnya tidak lengkap. Seizin wali atau wali dari pihak wanita merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Rasulullah bersabda :"Tidak ada pernikahan tanpa wali."

7. Pernikahan laki-laki dengan wanita kafir

Karena Allah Ta'ala berfirman :

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (Al-Baqarah : 221)

Penjelasannya adalah dilarang kepada kaum muslimin untuk menikahi wanita-wanita musyrik, wanita-wanita para penyembah berhala, sampai mereka mau masuk ke dalam Islam. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya wanita budak sahaya, yang tidak memiliki harta dan kedudukan tinggi, yang beriman kepada Allah, lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun (pesona) wanita musyrik yang merdeka itu mengundang decak kagum kalian.

Dan janganlah kalian menikahkan wanita-wanita muslimah (baik merdeka ataupun hamba sahaya) dengan lelaki-lelaki musyrikin, sehingga mereka mau beriman kepada Allah dan rasul Nya. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya seorang budak lelaki beriman, meskipun dia miskin dia tetap lebih baik daripada lelaki musyrik, meskipun lelaki musyrik itu membuat kalian terkagum-kagum kepadanya. Orang-orang yang memiliki keyakinan syirik, lelaki maupun perempuan, menyeru orang yang mempergauli mereka kepada sesuatu yang menyeret kepada neraka.

Sedangkan Allah subhanahu wata’ala menyeru hamba-hamba Nya kepada agama Nya yang Haq yang mendorong mereka masuk surga dan ampunan bagi dosa-dosa mereka, dan Dia menerangkan ayat-ayat dan hukum-hukum pada sekalian manusia, agar mereka mengingat dan dapat mengambil pelajaran.

Jadi, Allah melarang orang-orang beriman dari pernikahan dengan orang-orang musyrik. Hal ini karena orang-orang musyrik jauh dari rahmat Allah, mereka mengajak orang-orang yang berinteraksi dengan mereka untuk melakukan keburukan yang dapat menjerumuskan ke neraka. Sedangkan Allah mengajak kalian kepada agama Islam yang dapat membawa kalian kepada surga dan ampunan dari dosa. Allah menjelaskan ayat dan hukum-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran

Wallahu A'lam

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "7 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Nikah saat Ihram"

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network