Saat Pemakaman Memakai Baju Serba-Hitam, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro/Eni Pepin Lusiani
Hukum memakai baju serba-hitam saat pemakaman menurut Islam. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Hukum memakai baju serba-hitam saat pemakaman menurut Islam akan dibahas dalam artikel berikut ini. Dalam syariat Islam tidak secara khusus mewajibkan atau mengajarkan untuk mengenakan pakaian serba-hitam saat pemakaman jenazah seseorang.

Dilansir dari Konsultasisyariah.com, menyatakan bahwa mengenakan baju serba-hitam saat tertimpa musibah merupakan simbol yang tidak ada asalnya menurut Islam

Ketika ada seseorang yang tertimpa musibah umat Islam diajarkan untuk melakukan hal-hal yang telah diajarkan syariat, yaitu mengucapkan:

Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Allahumma ajirni fi mushibati wa akhlifli khoiron minha (Sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kami dikembalikan. Ya Allah berilah aku pahala dalam musibahku ini dan berilah aku pengganti yang lebih baik).

Jika seorang Muslim mengucapkannya dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membalasnya dengan pahala dan memberikan pengganti yang lebih baik.

Adapun menggunakan pakaian tertentu, misalnya serba-hitam atau lainnya, tidak ada asalnya. (Lihat Fatawa al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 65. Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010)

Doa Setelah Memakamkan Jenazah

Riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dijumpai adalah hadits dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ، فَقَالَ: «اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ»

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila selesai memakamkan jenazah, beliau berdiri di samping kuburannya, lalu bersabda:

اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ

"Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan untuknya. Karena saat ini dia sedang diuji." (HR Abu Dawud nomor 3221, Al Hakim: 1372, Al Baghawi dalam Syarhus Sunah: 1523, dan sanadnya dishahihkan Ad-Dzahabi)

Berdasarkan hadits tersebut, seusai memakamkan jenazah, kaum Muslimin bisa membaca doa:

اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ

Allahummaghfir lahuu (Ya Allah, ampunilah dia)

اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ

Allahumma tsabbit huu (Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya).

Wallahu a'lam bisshawab.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "Ini Hukum Memakai Baju Serba-Hitam saat Pemakaman Menurut Islam"

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network