Jabatan Bupati Herdiat dan Wabup Yana D Putra Segera Berakhir, DPRD Ciamis Usulkan 3 Nama Sebagai Pj

Andri M Dani
Masa jabatan Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya dan Wabup H Yana D Putra segera berakhir, DPRD Ciamis usulkan 3 nama sebagai Pj. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Masa jabatan Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya dan Wabup H Yana D Putra resmi akan berakhir tepat pada malam tahun baru, Minggu (31/12/2023)  nanti.

DPRD Ciamis Selasa (5/12) sore telah menggelar rapat dengan agenda “Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024.

Rapat paripurna tersebut yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ciamis H Dede Herli dihadiri 34 anggota DPRD Ciamis. Dan rapat paripurna tersebut juga dihadiri langsung Bupati Herdiat serta Wabup Yana D Putra, Sekda H Tatang dan para pejabat eselon kepala OPD lingkup Pemkab Ciamis.

Pasangan Bupati Herdiat Sunarya dan Wabup Yana D Putra terpilih sebagai Bupati dan Wabup Ciamis periode 2019-2024 pada Pilkada Serentak tahun 2018. Dilantik oleh Gubernur Jabar pada tanggal 20 April 2019 untuk periode 5 tahun sampai tanggal 20 April 2024.

Tetapi dengan terbitnya Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023,  secara tegas disebutkan bahwa kepala daerah  hasil pilkada serentak tahun 2018 yang dilantik tahun 2019 masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Sesuai dengan pasal 201 ayat (1) UU No 10 tahun 2016, bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wakil kota dan wakil walikota  hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023.

Setelah digelarnya rapat paripurna untuk mengumumkan berakhirnya masa jabat Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tersebut menurut Ketua DPRD Ciamis H Nanang Permana SH MH, DPRD Ciamis  hari Rabu (6/12) ini segera menindaklanjutinya dengan berkirim surat ke Mendagri melalui Gubernur Jabar untuk mengusulkan SK pemberhentian Bupati Herdiat dan Wabup Yana.

“Sekaligus juga besok mengirimkan surat usulan 3 nama untuk Penjabat (Pj) Bupati Ciamis,” ujar Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana SH MH kepada iNewsCiamisRaya.id dan wartawan lainnya usai rapat paripurna Selasa (5/12) sore tersebut.

Menurut Nanang, selain Mendagri dan Gubernur, DPRD  juga diperbolehkan mengusulkan 3 nama untuk menjadi Pj Bupati mengisi jabatan dengan telah diberhentikan Bupati Herdiat dan Wabup Yana D Putra.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network