5 Fakta Menarik Si Kembar Penipu Rihana-Rihani, Modus Ponzi hingga Diduga Lakukan Pencucian Uang

Riyan Rizki Roshali/Eni Pepin Lusiani
Si kembar penipu Rihana dan Rihani kini sudah ditahan. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.idRihana dan Rihani, si kembar yang melakukan aksi penipuan jual beli iPhone kini sudah ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap pada Selasa (4/7/2023) di Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Modus yang dilakukan si kembar penipu tersebut dengan cara menawarkan iPhone dengan harga yang jauh lebih murah kepada pengecer (reseller). Dengan iming-iming harga yang murah membuat para korban tergiur hingga mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.

Dirangkum iNews.id, Rabu (5/7/2023), berikut ini lima fakta menarik aksi penipuan si kembar Rihana dan Rihani.

Fakta Menarik Si Kembar Penipu Rihana-Rihani

1. Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani Pakai Modus Ponzi

Polisi mengungkapkan keduanya diduga menggunakan skema ponzi untuk melancarkan aksinya. Kerugian mencapai Rp35 miliar.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).

Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp200.000-Rp800.000. Namun, setelah polisi dalami bahkan ada Rp3 juta dari satu produk yang ditawarkan.

"Harusnya harga Rp12 juta, ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," ujar dia.

2. Keluarga Dekat Rihana dan Rihani Ikut Tertipu

Polisi mengungkapkan keluarga dari si kembar tersebut juga ingin melaporkan keduanya karena mereka turut menjadi korban.

"Kami mendapatkan informasi bahwa keluarga mereka akan melaporkan kedua orang ini (Rihana dan Rihani)," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra, Selasa (4/7/2023).

Selama melarikan diri dari kejaran polisi dan korban-korban, mereka hidup dari hasil uang hasil penipuan tersebut. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa mereka meminjam uang dari keluarga dan menggunakan sisa-sisa uang tersebut selama mereka berada dalam pelarian.

3. Rihana dan Rihani Sempat Akan Kabur Lagi sebelum Ditangkap

Polisi menangkap Rihana dan Rihani setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya disebut nyaris kabur dalam penangkapan di apartemen kawasan Gading Serpong.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan si kembar sempat beberapa kali lolos dari sergapan karena mendapatkan bocoran informasi.

“Kemudian kami dapat informasi juga yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian,” kata Hengki, Selasa (4/7/2023).

Hengki kemudian menjelaskan penangkapan si kembar tersebut tidak mengikutsertakan Polwan lantaran perlu adanya tindakan cepat sebelum Rihana dan Rihani kabur.

“Tadi pagi, banyak pertanyaan kenapa tidak membawa Polwan. Kami dihadapkan pada situasi di mana kalau tidak segera dilakukan penangkapan mereka akan kabur lagi,” ujarnya.

4. Korban Berdatangan ke Polda Metro Jaya

Masayu Nurul Hidayati, korban penipuan dalam transaksi jual beli iPhone yang dilakukan oleh Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). Tujuannya untuk memastikan langsung kedua pelaku sudah ditangkap.

Masayu mengungkapkan telah merugi Rp2,5 Miliar. Jumlah tersebut mencakup 299 unit iPhone yang dipesan kepada kedua pelaku.

"Saya dirugikan sebesar Rp2,5 miliar dengan total 299 unit," kata Masayu bersama tiga korban lainnya, Selasa.

5. Mutasi Rekening Capai Rp86 Miliar

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mutasi rekening si kembar tersangka kasus penipuan, Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar. Keduanya terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar. Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa (4/7/2023).

Natsir menyebut pihaknya telah memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan (PJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Rihana dan Rihani. 

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "5 Fakta Terkini Si Kembar Penipu Rihana-Rihani, Nomor 2 Ungkap Hampir Kabur Lagi"

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network