JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Beragam modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Seperti diketahui saat ini Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Mahfud menerangkan pelaku TPPU seringkali membawa uang tunai untuk ditukar di Singapura.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (29/3/2023) Mahfud mengatakan "Orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank Rp500 miliar, dibawa ke Singapura, ditukar dengan uang dolar." ujar Mahfud
Pelaku TPPU, katanya, bakal mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil judi di Singapura.
"Dia bilang ini menang judi, karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak," katanya.
Menurut Mahfud, bahkan ada modus tukar koper berisi uang di pesawat.
"Satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang, ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," ucapnya.
Oleh karena itu, Mahfud meminta DPR mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai. Dua aturan itu bisa mencegah korupsi dan TPPU.
"Sulit berantas korupsi itu, tolong Undang-Undang Perampasan Aset didukung Pak, tolong juga (RUU) batasan belanja uang kartal didukung," kata dia.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul " Mahfud Ungkap Modus Pencucian Uang, Judi di Singapura hingga Tukar Koper di Pesawat "
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait