JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Richard Eliezer alias Bharada E akan mendapatkan remisi tambahan yang telah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Bharada E bisa mendapatkan remisi tambahan karena dia merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham mengungkapkan, remisi tambahan tertuang dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Besaran remisi tambahan adalah 1/2 dari remisi umum.
"Dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan, besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Dalam Pasal 37, remisi tambahan diberikan saat keluarnya remisi umum.
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ucap Rika.
Bharada E sebelumnya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara selama 12 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait