CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Sebanyak 3 anggota komplotan pencuri di Ciamis ditangkap polisi. Polsek Panjalu Polres Ciamis menangkap 3 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) disejumlah sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di wilayah Panjalu Kabupaten Ciamis.
Kapolsek Panjalu, Iptu Yaya Koswara mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hegarmanah, Dusun Cidahu, Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Selasa (15/11/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Sebanyak tiga orang pelaku berhasil kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial TT (35), JAH (18), dan AG (16). Selain itu, ada satu orang pelaku yang masih DPO," kata Iptu Yaya Koswara, Kamis (17/11/2022).
Iptu Yaya menuturkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian yang terjadi disebuah sekolah. Atas dasar laporan tersebut, anggota Polsek Panjalu bergerak cepat melakukan pencarian pelaku setelah melakukan olah TKP.
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku juga melancarkan aksi yang serupa di beberapa daerah. Para pelaku pernah mencuri alat pertanian yang ditinggalkan warga dikebunnya. Tindakan tersebut telah dilakukan para pelaku lebih dari satu kali.
"Hasil pengembangan, selain melakukan pencurian di sekolah-sekolah SD dan MI juga pencurian traktor. Total di wilayah Panjalu sebanyak 15 TKP (5 sekolah), 6 pabrik kayu, 1 kebun berupa traktor, sunsin, pompa air, Panawangan 1 TKP, Kawali 4 TKP, dan Rancah 2 TKP," jelasnya.
Iptu Yaya Koswara menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran seorang DPO. "Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait