get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

2 Wanita Muda Asal Bandung Ditangkap Satnarkoba Polres Banjar Karena Edarkan Sabu

Rabu, 01 Maret 2023 | 23:02 WIB
header img
2 Wanita Muda Asal Bandung Ditangkap Satnarkoba Polres Banjar Karena Edarkan Sabu. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Dua wanita muda asal Bandung ditangkap Satnarkoba Polres Banjar lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua wanita muda itu ditangkap di salah satu hotel di Kota Banjar.

Dari kedua wanita muda berinisial BD (20) dan DHP (17), polisi turut mengamankan barang haram sabu-sabu seberat 88,99 gram.

Penangkapan kedua pengedar sabu tersebut terjadi pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian personel dari Satnarkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan.

“Tersangka dapat kami amankan berikut barang bukti sabu-sabu seberat 88,99 gram,” kata Bayu di Mako Polres Banjar, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, karena salah satu tersangka pengedar sabu tersebut masih di bawah umur, maka penanhanannya dilakukan atau ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau LPKS Kota Banjar.

“Tersangka inisial DHP ini masih 17 tahun, masih anak-anak. Makanya kita titipkan di LPAS,” ujarnya.

Bayu menuturkan, terkait dengan asal barang haram narkoba golongan 1 yakni sabu-sabu yang dimiliki oleh para tersangka, pihaknya sejauh ini masih melakukan penyelidikan.

“Dengan jumlah BB sebanyak 88,99 gram, ini bisa digunakan oleh puluhan orang. Saat ini kita masih dalami asal sabunya dari mana,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Banjar. “Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba di wilayah hukum polres banjar," tegasnya.

Bayu menambahkan, kedua wanita muda itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.  

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut