Logo Network
Network

VIDEO: Tersangka Pembakaran Aula Pendopo Wali Kota Banjar Ditangkap, Polisi Temukan 2 Bom Molotof

Muhamad Iqbal
.
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 07:12 WIB

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Tersangka pembakaran Aula Pendopo Wali Kota Banjar terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil menangkap tersangka di daerah Rancah, Kabupaten Ciamis pada Selasa (25/10/2022).

Tersangka pembakaran Aula Pendopo Wali Kota Banjar diketahui merupakan seorang pemuda berinisial P (20). Tersangka diketahui warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi keberadaan terduga pelaku, akhirnya dapat ditangkap di daerah Rancah.

“Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan serta berbagai informasi yang kami dapat dari masyarakat, kasus pembakaran Aula Pendopo Wali Kota Banjar ini bisa kami ungkap," kata AKBP Bayu kepada wartawan di Mako Polres Banjar, Kamis, (27/10/2022).

Menurutnya, tersangka terekam cctv ketika datang ke Pendepo Wali Kota Banjar. Dari rekaman cctv tersebut, tersangka juga kembali terlihat seusai melakukan aksinya. Di samping itu, dari rekaman awal tersangka tampak mengenakan sepatu. Namun, saat pulang tersangka tampak telanjang kaki diduga karena sepatunya ikut terbakar.

“Hal ini tentunya menjadi petunjuk kami untuk melakukan pendalaman kembali. Setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan mengakui bahwa yang melakukan pembakaran Aula Pendopo Wali Kota Banjar adalah dirinya," ujar kapolres.

AKBP Bayu menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif pembakaran Aula Pendopo Wali Kota Banjar lantaran tersangka merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat. Sehingga untuk menunjukan eksistensinya, tersangka melakukan pembakaran untuk mendapat perhatian.

“Untuk sementara, motifnya tersangka yakni sakit hati. Tersangka merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat. Namun, kita akan terus dalami terkait motifnya ini,” ungkapnya.

Dalam kasus pembakaran Aula Pendopo Wali Kota Banjar ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya switer, celana, bekas sepatu yang terbakar, 2 buah botol bahan bakar minyak (BBM), tirai, kursi plastik, dan lainnya.

“Sampai saat ini, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia melakukan tindakan ini bukan atas perintah siapa-siapa dan yang bersangkutan tidak mempunyai alat komunikasi," imbuh AKBP Bayu.

Dari keterangan tersangka, tambah Kapolres Banjar, bahwa tersangka sudah melakukan rencana pembakaran dengan menyiapkan 2 buah botol berisi BBM atau yang disebut tersangka sebagai bom molotof.

“Jadi tersangka ini sudah merencanakannya sejak lama, sehabis lebaran. Tersangka kami jerat dengan Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Ciamisraya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.